Kemudian kita berlanjut pada UU tentang adanya pendidikan tersebut, Menurut UU No. twenty tahun 2003 pengertian Pendidikan adalah sebuah usaha yang di lakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, membangun kepribadian, pengendalian https://jessec905usq7.wikitron.com/user