Dalam Undang-undang (UU) Nomor forty Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya. Umumnya, pemerintah suatu https://charlesq079jyi0.wikibriefing.com/user