Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban. Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang. Bagi siapa saja yang bisa mengerjakan two ibadah sunnah ini maka dia akan di berikan hadiah berupa pahala yang sangat besar sekali oleh allah swt. Sepertinya kak Iruzina ini https://www.teknobgt.com/24539/twibbon-idul-adha.html