Kata agamawan berkenaan, Imam al-Nawawi menyebutkan juga bahawa para ulama berselisih pendapat mengenai hukum kewajipan korban bagi mereka yang mampu. Dalam hadits tersebut terdapat pesan bahwa pelaksanaan kurban tergantung pada kehendak seseorang, yang memberi petunjuk dinafikannya kewajiban berkurban. Syekh Wahbah al-Zuhaili berkata: “Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf u... http://bills802jsi0.thenerdsblog.com/profile