Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru. Setelah itu, kamu bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah. Selanjutnya akan kami berikan cek pajak http://21102038.blog.unikom.ac.id/cek-info-jadwal.9bf