Surat wasiat yang sah adalah yang telah disahkan oleh notaris. Anak yang masih di kandungan juga bisa menjadi ahli waris, sesuai dengan Pasal two KUH Perdata. Ada pun **beberapa hal yang membuat ahli waris dicoret atas haknya: Jawaban: Ya, surat warisan dapat diubah setelah dibuat selama surat tersebut masih https://kisah-para-wali-allah96316.review-blogger.com/46025868/the-single-best-strategy-to-use-for-kisah-sahabat-nabi