Hukum internasional terdiri dari sejumlah asas yang menjadi landasan perundang-undangan dan hubungan antar negara. Prinsip-prinsip ini berlaku universal untuk mengatur tindakan negara-negara di dunia. Beberapa https://jasperbbid236010.activoblog.com/46400358/prinsip-prinsip-internasional