Hukum internasional merupakan tata aturan yang mengatur hubungan antar bangsa. Prinsip-prinsip hukum internasional menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan amak antar negara.
Kemapanan
Kesetaraan
Ikatan https://inestjwl346754.pointblog.net/error-code-502-87227068